Sabtu, 26 Desember 2009

DASAR

Panti Asuhan Al-Hikmah (Asshiddiqie) Kupang berdiri pada tanggal 20 Desember 1992 dibawah naungan Yayasan Sosial, Pendidikan Dan Da’wah “Al-Hikmah“ Nusa Tenggara Timur dengan Akta Notaris Silvester Mambaifetto Nomor 98 tahun 1992. Dan saat ini juga Panti Asuhan Al-Hikmah dibawah Yayasan Sosial, Pendidikan Dan Da’wah “Al-Hikmah“ mengantongi Surat Ijin Operasional No.937/BPKK/ORSOS/NTT/XI/2009 tanggal 2 November 2009.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ( 1 ) menyatakan “ Fakir Miskin dan Anak-anak Terlantar dipelihara oleh Negara “.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat ( 2 ) menyatakan “Negara mengembangkan system Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan membudayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Dan Undang-Undang Dasar pasal 34 (3) menyatakan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Untuk itu Panti Asuhan Al-Hikmah Kupang hadir ditengah-tengah keberagaman yang ada di Nusa Tenggara Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar